Vonis Ahok di Luar Kelaziman

Vonis Ahok di Luar Kelaziman - Hallo sahabat Situs Poker, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Vonis Ahok di Luar Kelaziman, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Vonis Ahok di Luar Kelaziman
link : Vonis Ahok di Luar Kelaziman

Baca juga


Vonis Ahok di Luar Kelaziman

Berita Tercepat - Saat ini Vonis Ahok di Luar Kelaziman menjadi berita hangat sekaligus viral didunia maya.

Vonis Ahok di Luar Kelaziman
Vonis Ahok di Luar Kelaziman
Vonis Ahok di Luar Kelaziman

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus dihormati sebagai sebuah mekanisme demokrasi.

"Vonis dua tahun penjara untuk Basuki merupakan kasus penodaan agama ke-97 yang terjadi sepanjang 1965-2017," kata dia melalui siaran pers di Jakarta,

Vonis terhadap Ahok, Hendardi menilai, di luar kelaziman karena hakim memutus di atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Karena gagal membuktikan dakwaan primer Pasal 156a KUHP, maka jaksa hanya menuntut dengan Pasal 156.

Meskipun tidak lazim, ia mengatakan, secara prinsip hakim independen dan merdeka dalam memutus perkara, sepanjang tidak keluar dari delik dan dakwaan yang ada dalam undang-undang.

"Namun, kemerdekaan hakim harus sejalan dan bertolak dari fakta-fakta persidangan. Kualitas peristiwa hukum dan pembuktian yang lemah, semestinya meyakinkan hakim untuk membebaskan Basuki (Ahok) atau setidaknya memvonis dengan hukuman yang tidak melampaui tuntutan jaksa," tutur Hendardi.

Baca juga : 

Ia menilai, majelis hakim bekerja di bawah tekanan gelombang massa yang sejak awal memberikan tekanan dan desakan untuk memenjarakan Ahok. Vonis tersebut mempertegas delik penodaan agama rentan digunakan sebagai alat penundukkan bagi siapa pun dan untuk kepentingan apa pun.

"Bahkan dari 97 kasus yang pernah terjadi, 89 kasus terjadi pasca-1998 (Reformasi). Di sinilah bahaya dari ketentuan yang bias dan multitafsir dari Pasal 156a KUHP," ungkap Hendardi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Salam GoldenQQ


Toko Online Shop Terpercaya
Sumber : Liputan6.com

Baca juga : 
Semoga bermanfaat , Berita Tercepat


Demikianlah Artikel Vonis Ahok di Luar Kelaziman

Sekianlah artikel Vonis Ahok di Luar Kelaziman kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Vonis Ahok di Luar Kelaziman dengan alamat link https://situspoker11.blogspot.com/2017/05/vonis-ahok-di-luar-kelaziman.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Benarkah Erdogan Panggil Jokowi “Pakde” Lalu, Bagaimana Reaksi Fans Erdogan Di Tanah Air Lihat Jokowi Nge-Vlog Bareng ?

Tabiat Sejati Jokowi, “Pencitraan” Hingga ke Tulang Sumsum

Ini Curhatan Djarot Semalam Sungguh Mengharukan! Hukum Alam Pasti Akan Membalas Kebaikan Ahok!